Patologi Birokrasi dalam Pelayanan Publik Jakarta: Studi Kasus Pungli

 

Patologi Birokrasi dalam Pelayanan Publik Jakarta: Studi Kasus Pungli

Nur Annisa Rahmi  (12370521289)

Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Patologi birokrasi adalah penyakit, perilaku negatif, atau penyimpangan yang dilakukan pejabat atau lembaga birokrasi dalam rangka melayani publik, melaksanakan tugas, dan menjalankan program pembangunan. Siagian mengungkapkan bahwa patologi birokrasi dapat timbul karena tindakan para anggota birokrasi yang melanggar norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti menerima sogok, pungli, korupsi, penipuan, dan pencurian.

Pungutan liar atau pungli merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada. Kegiatan pungli itu sendiri juga sering disamakan dengan pemerasan, penipuan atau korupsi. Faktor penyebab pungli antara lain adalah penyalahgunaan wewenang, faktor kultural dan budaya organisasi, SDM yang terbatas, Pengawasan yang lemah, dan faktor ekonomi.

Proses patologi birokrasi yang akut di Indonesia ini bukan sesuatu yang datang tiba-tiba, tapi terpelihara sejak lama, termasuk pungli. Pungli merupakan salah satu masalah serius yang menggerogoti kepercayaan pabrik terhadap institusi pemerintahan di provinsi Jakarta. Pungli sering ditemui dalam proses pengurusan dokumen penting seperti KTP, SIM, atau paspor. Merujuk kepada laman Kompas.com, ditemukan dugaan praktik pungli pembayaran pajak di Polda metro jaya. Kasus pungli tersebut dilakukan oleh oknum pekerja harian lepas untuk keperluan perpanjangan masa berlaku STNK 5 tahunan di samsat tersebut.

Fenomena pungli terjadi di semua lembaga pemerintahan termasuk rutan. Dilansir dari suara.com Komisi pemberantasan korupsi KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pungutan liar di rutan KPK. Pungli ini dilakukan oleh salah satu ASN dari Kemenkumham yang dipekerjakan di pemerintah DKI Jakarta. Praktik pungli dilakukan dengan mengumpulkan uang dari para tersangka korupsi sebagai bayaran untuk mendapatkan fasilitas tambahan di rutan KPK. Selanjutnya kasus pungli yang dilakukan oleh oknum anggota dinas perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dilansir dari Kompas.com oknum petugas itu menerima uang ratusan ribu dari seorang warga dengan dalih perizinan usaha lapak parkir kendaraan di lahan rumah sekitar stasiun Cakung, Jakarta timur.

Kasus pungli tidak hanya mencerminkan kerusakan moral di kalangan aparat, tetapi juga menunjukkan betapa mendalamnya patologi birokrasi di Indonesia. Pungli dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, sehingga perlu dilakukan pemberantasan pungli secara serius dengan cara:

  1. Meluncurkan e-government, sehingga pelayanan publik lebih efektif
  2. Melibatkan atasan dan masyarakat sebagai pegawas kinerja para apparat
  3. Penguatan etika aparatur sipil negara
  4. Mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk tidak memberi tips kepada petugas pelayananInspeksi atau tidak secara berkala
Pemberantasan pungli tidak dapat dilakukan sepihak saja, sehingga perlu adanya integrasi antar masyarakat serta pemerintah untuk mencapai hasil yang optimal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid-19

Anatomi Virus SARS-COV-2